A. Pendanaan
Pendanaan penyelenggaraan pemilihan pada tingkat perguruan tinggi
ditanggung oleh masing-masing perguruan tinggi. Di tingkat Kopertis oleh
Kopertis Wilayah, dan di tingkat nasional oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan, Kementerian Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi
atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
B. Penghargaan
Mahasiswa yang terpilih sebagai Mawapres tingkat nasional akan diberi
Piagam Penghargaan dan penghargaan lainnya dari Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Ristek Teknologi dan
Pendidikan Tinggi. Mawapres tingkat perguruan tinggi diberi penghargaan dari
perguruan tinggi sesuai dengan kebijakan lembaga yang bersangkutan.
Kopertis Wilayah dapat memberikan penghargaan kepada Mawapres Tingkat
Kopertis sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing Kopertis
Wilayah.
Mawapres terpilih juga mendapat prioritas untuk difasilitasi di berbagai kegiatan
kemahasiswaan seperti beasiswa, seminar di luar negeri dan sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar