Mahasiswa pengusul PKM-AI diharuskan memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut.
- Peserta PKM-AI adalah kelompok mahasiswa yang aktif dan terdaftar mengikuti program pendidikan S1 atau Diploma. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, tergantung pada bidang kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama . Untuk perguruan tinggi yang bidang kepakarannya terbatas diperkenankan juga untuk bermitra dengan perguruan tinggi lain berdasarkan atas kepakaran yang diperlukan. Legalitas proposal tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi perguruan tinggi dari Ketua Kelompok Pengusul. Keanggotaan mahasiswa disarankan berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda.
- Seorang mahasiswa diperkenankan masuk ke dalam kelompok pengusul PKM-AI yang berbeda (lebih dari satu kelompok PKM-AI). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa artikel PKM-AI ditulis dari sumber kegiatan yang telah selesai dan kemungkinan seorang mahasiswa turut menyelesaikan beberapa kegiatan dalam kelompok yang berbeda. Meskipun demikian, mengingat alokasi waktu yang terbatas, harapan terjadinya penyebaran dana secara seimbang, dan terlibatnya sebanyak mungkin mahasiswa, maka seorang mahasiswa hanya dibenarkan terlibat sebanyak-banyaknya 2 (dua) artikel PKM-AI, satu sebagai ketua, satu sebagai anggota kelompok, atau kedua-duanya sebagai anggota kelompok.
- Seorang dosen pembimbing diperkenankan membimbing lebih dari satu kelompok pengusul PKM-AI, sesuai dengan statusnya saat pembimbingan kegiatan yang telah selesai dilakukan, maksimum 5 (lima) kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar