Sumber
data:
(jul-ita/rus/jpnn)
MAKASSAR - Aksi percaloan masuk
ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dilakukan dua wanita berprofesi
sebagai pegawai negeri sipil (PNS), terbongkar.
Dua wanita itu adalah Rahmatia alias Ita (36),
beralamat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Makassar. Ia bekerja sama
dengan Nurjannah Jalil (53), warga Jalan Bangkala Dalam 2 nomor 127 Makassar.
Rahmatia diketahui sebagai staf di bagian Arsip
Rektorat Unhas. Sementara Nurjannah mengaku sebagai PNS. Keduanya diamankan
anggota Polsek Tamalanrea, Senin (5/12) kira-kira pukul 14.30 Wita.
Mereka sempat semalaman berada di Mapolsek
Tamalanrea. Usai menjalani pemeriksaan intensif di tempat ini, Nurjannah dan
Rahmatia kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa
(6/12) siang.
Kepala Humas dan Protokol Unhas, M Dahlan
Abubakar, kemarin mengonfirmasi jika Rahmatia adalah PNS di rektorat Unhas.
Sementara Nurjannah yang disebut-sebut sebagai peluncur dalam kasus ini, tidak
diketahui bekerja di mana.
”Kalau Rahmatia memang PNS di bagian Arsip
Rektorat. Kalau Nurjannah, saya tidak tahu. Katanya PNS guru,” ujar Dahlan,
seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Rabu (7/12).
Dia mengakui, Rahmatia memang bermasalah. Dia
sebelumnya ditempatkan di Fakultas Hukum (FH). Namun ada laporan yang masuk ke
rektorat kalau Rahmatia suka memalak mahasiswa. Akhirnya ia dipindahkan ke
bagian arsip rektorat agar tidak lagi berhubungan dengan mahasiswa.
Meski telah dipindahkan, perilaku Rahmatia tak
berubah. Sebaliknya, malah menjadi-jadi. Ia menjadi calo penerimaan maba.
Janjinya, bisa meloloskan masuk ke Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran
Gigi (FKG).
"Kalau untuk masuk FKG, dia memasang tarif
Rp 135 juta. Sementara untuk Fakultas Kedokteran, ada dua laporannya.
Masing-masing Rp 400 juta dan Rp 200 juta,” beber Dahlan.
Kelakuan Rahmatia tak sampai di situ. Ia bahkan
nekat memalsukan surat keputusan (SK) penetapan 19 orang mahasiswa yang
diterima lewat jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
"Keterangan yang diperoleh dari WR (Wakil
Rektor) III (DR Ir Abd Rayid Abdul Jalil,MSi), uang telah dikumpulkan Rahmatia
mencapai Rp 1.079.000.000. Untuk angka itu, 19 orang membayar Rp 100 juta saja,
sudah mencapai Rp 1,9 miliar. Mungkin belum semua membayar. Baru sebagian,”
terang Dahlan.
Menyusul penangkapan Rahmatia bersama seorang
komplotannya, Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. ”Apapun
hasilnya akan kami ikuti. Biarkan polisi bekerja,” imbuhnya.
Bagaimana dengan sanksi? Dahlan menegaskan, jika
nantinya palu hakim menjatuhkan vonis di atas lima tahun penjara, otomatis
Rahmatia akan dipecat dari statusnya sebagai PNS. Namun, jika kurang dari lima
tahun, akan dikenai sanksi disiplin PNS.
”Sebagai PNS akan ada sanksi yang diberikan.
Untuk saat ini proses hukum formal dulu yang berjalan. Setelah itu sanksi
disiplinnya,” tegas Dahlan.
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar,
Kompol H Burhanuddin membenarkan penangkapan Rahmatia bersama rekannya,
Nurjannah. Ia kemudian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Bermula ketika keduanya diamankan di rektorat
Kampus Unhas, Senin (5/12) siang. Mereka diduga telah melakukan penipuan
terhadap calon mahasiswa baru (maba) yang hendak masuk ke FK Unhas.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Kanit
Reskrim Polsek Tamalanrea menginstruksikan Panit II, Ipda Alimuddin untuk
meluncur ke kampus Unhas.
Benar saja. Kedua perempuan itu telah diamankan
di gedung rektorat. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk
menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi yang memeriksanya, Nurjannah
memberi penjelasan. Awalnya, ia sementara mengurus anak perempuannya untuk
masuk ke Fakultas Kedokteran Unhas. Saat itu ia meminta bantuan kepada Dr
Rahman.
Namun, Dr Rahman mengarahkan Nurjannah ke
Rahmatia, yang disebut sebagai panitia penerimaan. Keduanya kemudian berhasil
bertemu.
Rahmatia menyatakan sanggup untuk mengurus anak
Nurjannah masuk Fakultas Kedokteran Unhas. Pada saat bersamaan, Rahmatia
menawarkan kepada Nurjannah mencari orang lain yang berminat masuk Fakultas Kedokteran.
Ia berdalih, masih ada kuota kosong yang belum terisi.
”Nurjannah kemudian menyampaikan hal tersebut
kepada anaknya yang juga seorang dokter. Informasi itu selanjutnya disampaikan
ke perempuan Aqilah dan Ikeh. Aqilah lalu menyampaikan kepada ibunya. Dia
mengiyakan dan menyatakan bersedia anaknya diurus masuk Fakultas Kedokteran
dengan biaya Rp 325 juta,” terang Burhanuddin menirukan penjelasan Nurjannah.
Beberapa waktu berselang, orang tua Aqilah
mempertanyakan realisasi janji tersebut. Janji tinggal janji. Rahmatia hanya
selalu meminta untuk bersabar, karena sementara diurus.
Karena tak kunjung ada bukti, orang tua Aqilah
kemudian bermaksud memasukkan anaknya di Fakultas Kedokteran universitas swasta
di Makassar. Dia pun meminta agar uangnya dikembalikan.
Namun, Rahmatia tak bisa memenuhi permintaan
tersebut. Dia pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Tamalanrea dan menjalani
pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polrestabes Makassar. (jul-ita/rus/jpnn)