UNIVERSITAS HASANUDDIN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 10, Makassar 90245, Sul – Sel
Telp. Sentral (0411) 583678,585415,585605 Fax. (0411) 587-218
SURAT
KEPUTUSAN
DEKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS
HASANUDDIN
Nomor :
1401/UN4.5/KM.02/2016
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PELAKSANA PENYELENGGARA SELEKSI MAHASISWA BERPRESTASI (MAWAPRES) 2016
DEKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
MENIMBANG :
|
a.
|
Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Penyelenggara kegiatan MAWAPRES Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun
Akademik 2016, maka dianggap perlu
mengangkat Tim Pelaksana
Penyelenggara Seleksi Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) 2016 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.
|
|
b.
|
Bahwa mereka yang namanya yang tercantum dalam daftar lampiran
keputusan ini, dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas tersebut.
|
|
c.
|
Bahwa untuk maksud butir a dan b di
atas, maka di pandang perlu diterbitkan Surat Keputusannya.
|
MENGINGAT :
|
1.
|
U.U. No. 20 Tahun 2003 (LN.2003
No. 78);
|
|
2.
|
P.P No. 23
Tahun 1956 ( LN.1956 No. 39 );
|
|
3.
|
P.P. No. 60
Tahun 1999 ( LN. 1999 No. 115 );
|
|
4.
5.
6.
|
Keputusan
Mendikbud : No. 0206/O/1995 Tanggal, 18 Juli 1995;
Keputusan
Mendikbud : No. 196/O/2003 Tanggal, 16 Desember 1995;
Keputusan Rektor No. 1067/J04/P/2003 Tentang Peraturan
Akademik Universitas Hasanuddin;
|
|
7.
8.
|
Kepmendikbud No. 98/MPK.A4/KP/2014 Tanggal 26
Maret 2014
Keputusan Rektor Unhas No.20750/UN4/KP.04/2014
|
MENETAPKAN
|
|
MEMUTUSKAN
|
Pertama :
|
KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG PENGANGKATAN
TIM PELAKSANA PENYELENGGARA SELEKSI MAHASISWA BERPRESTASI (MAWAPRES) 2016;
|
|
Kedua :
|
Menetapkan dan
mengangkat mereka yang namanya tercantum dalam daftar lampiran surat
keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Penyelenggara Seleksi Mahaiswa (Mawapres)
2016;
|
|
Ketiga :
|
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan
bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan, di Makassar
Pada Tanggal,
31 Maret 2016
DEKAN,
GAGARING
PAGALUNG
Tembusan: NIP 19630116 198810 1 001
- Rektor Unhas
- Wakil Dekan I,II, dan III FEB. UH
- KTU FEB. UH
- Pertinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar