Rabu, 14 Oktober 2015

Penjadwalan Login & Pengisian PUPNS 2015



Info mengenai Penjadwalan PUPNS 2015
Barangkali karena semakin padatnya traffik menuju situs pupns, sehingga BKN mengeluarkan kebijakan penjadwalan login PUPNS 2015. Memang di saat sekarang akses ke portal PUPNS lumayan sulit. Terkadang bisa logout sendiri. Nah gambar di bawah adalah jadwal PUPNS. Cek masing-masing Kantor Regional daerah Anda.

jadwal PUPNS
KanregI : DIY dan Jateng
Kanreg II : Jatim
Kanreg III : Jabar dan Banten
Kanreg IV : Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sulut, Maluku
Kanreg V : DKI, Lampung, Kalbar
Kanreg VI : Sumut
KanregVII : Sumsel, Jambi, Babel, dan Bengkulu
Kanreg VIII : Kalteng, Kaltim, Kalsel
Kanreg IX : Papua dan Papua Barat
Kanreg X : Bali dan NTB
Kanreg XI : SulUt, Gorontalo, Maluku Utara
Kanreg XII : Riau, Kepri, dan Sumbar
Kanreg XIII : Aceh
Kanreg XIV : Prov. Papua barat, Kota Sorong, Kab. Sorong Selatan, Kab. Kaimana, Kab. Manokwari, Kab. Pegunungan Arfak, Kab. Fakfak, Kab. Sorong, Kab. Raja Ampat, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Manokwari Selatan, Kab. Tambrauw, Kab. Teluk Wondama dan Kab. Maybrat

Klik disini daftar lengkap rincian jadwal pupns
Catatan:
Penjadwalan hanya untuk login dan tentunya pengisian PUPNS
Untuk registrasi dan admin tidak dijadwal
Waktu penjadwalan mulai pukul 06.00 - 02.00 setiap harinya
Antara pukul 02.00 - 06.00 tidak berlaku penjadwalan login pupns
Batas waktu menunggu info lanjutan.

Dokumen Pendukung PUPNS Yang Wajib Dikumpul ke BKD



Portal PUPNS

Setelah kita selesai mengisi PUPNS, dan mengirim datanya secara online, apa langkah selanjutnya? Di daerah kami Badan Kepegawaian daerah memerintahkan bagi PNS yang sudah selesai dalam pengisian PUPNS wajib mengumpulkan beberapa berkas manual / berkas pendukung bahwa telah selesai mengerjakan PUPNS. Admin portal PUPNS tidak mengetahui apakah hal ini juga dilakukan oleh BKD daerah kabupaten lain. Nah berikut dokumen pendukung yang wajib dikumpul PNS selesai mengerjakan PUPNS. 
 
 
Dokumen PUPNS Yang Wajib Dikumpul ke BKD

  1. Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
  2. Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015;
  3. PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
  5. Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
  6. Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
  7. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
  8. Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
  9. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
  10. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
  11. Fotokopi  SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
  12. Fotokopi  SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
  13. Fotokopi  Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yang diakui BKN, ukuran kertas folio);
  14. Fotokopi  SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yang pertama s/d Jabatan Struktural Terakhir yang pernah/sedang diduduki, ukuran kertas folio);
  15. Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  16. Fotokopi Sertifikat Diklat Jabatan (Fungsional) Formal atau Non Formal (Lampirkan sertifikat Diklat Jabatan Teknis Fungsional atau diklat peningkatan kompetensi yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  17. Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
  18. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
  19. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
  20. Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
  21. Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
  22. Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);
Dokumen dibuat dalam rangkap 3.
Barangkali nanti di setiap daerah dokumen pendukung akan berbeda, namun tidak ada salahnya kita persiapkan lebih dini. Silakan di share

Bagi seorang blogger dengan blog pribadinya tentu lebih memiliki kebebasan dalam hal menulis. Bukan tanpa aturan, namun tentu dalam pengambilan tema tulisan lebih independen. Beberapa penulis blog pribadi memang tak jarang yang mengambil tema tertentu pada blognya. Misalnya tema blogging, bisnis dan desain. Tapi sebagian lainnya tidak menentukan tema pada blognya. Hal ini terjadi karena seorang penulis blog pribadi lebih sering menulis hal-hal yang dilihatnya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tema blognya pun bermacam-macam. Intensitas posting bagi seorang penulis blog pribadi mungkin merupakan satu kendala yang besar. Terlebih bila ia bukan seorang blogger yang serius menekuni dunia blogging. Dunia blogging baginya hanya sebuah refreshing. Rutinitas seharian membuatnya bosan. Sehingga perlu suatu tempat baru untuk menyampaikan rasa bosannya tersebut. Dengan menuliskan perasaannya di blog, seseorang bisa menjadi lebih lega. Seperti menuliskan buku diary. Menyampaikan perasaan lewat tulisan memang bagi sebagian orang sangat efektif untuk mengurangi beban pikiran yang membuatnya gundah gulana. Seorang blogger yang baik tentu harus serutin mungkin meng-update postingan, disamping juga membuat tulisan yang bermutu. Kesibukan di dunia nyata menyita lebih banyak waktu dibandingkan dunia maya. Sebagai manusia normal mengurusi dunia nyata adalah prioritas utama dibanding dengan dunia maya. Namun, bagaimana dengan orang yang pekerjaannya memang harus bergulat di dunia maya? Seorang yang memang bekerja dengan dunia maya pastilah lebih banyak menghabiskan waktunya di internet. Karena internet adalah prioritasnya. Tentu berbeda dengan seorang yang lebih memiliki kesibukan di dunia nyata. Karena itu, intensitas posting bagi seorang penulis blog pribadi biasanya lebih jarang dibandingkan blogger yang memang memprioritaskan blog.